Seperti yang kita bahas dulu saat
mantan asisten Nikita Mirzani melaporkan janda cantik ini ke polisi, kini Kamis
(15/8/2013), Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Krisna, mantan asisten Nikita
itu, mengungkapkan bahwa kliennya tengah menanti panggilan dari kepolisian dan
siap untuk mengajukan bukti-bukti yang berkait dengan gugatan mereka.
"Kami masih menunggu jadwal panggilan Krisna saja dan pemeriksaan berikutnya. Nanti akan kami serahkan bukti-bukti pencemaran nama baiknya. Semuanya sudah kami siapkan. Tinggal diserahkan ke polisi," ungkap Hendarsam saat diwawancara lewat telepon di Jakarta, Kamis ini.
Lanjut Hendarsam kemudian,
"Seputar objek perkaranya saja. Seperti iPhone dan print out ocehan Nikita di Path. Itu yang akan kami serahkan ke polisi," terang Hendarsam.
Nikita Mirzani diancam dengan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE atau Pasal 310 KUHP
dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
Sumber: kompas